Jumat, 29 Juli 2022

thumbnail

Cara Cek IMEI Handphone




Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel pintar sudah dijalankan untuk perlindungan konsumen. Hati-hati jangan membeli ponsel melalui black market, ya.

Pemerintah bekerjasama dengan operator telekomunikasi sedang gencar melakukan blokir International Mobile Equipment Identity atau yang biasa disebut dengan IMEI khusus untuk ponsel atau smartphone yang di beli dan di aktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Setiap ponsel memiliki IMEI masing-masing dan Anda juga bisa cek IMEI tersebut melalui website yang dirilis oleh Kemenperin. IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli secara resmi dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Ada baiknya bila kamu membeli ponsel cek dulu apakah IMEI nya terdaftar atau gak. Seluruh perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tabet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Cara mengetahui bahwa IMEI handphone kamu terdaftar atau tidak, berikut ini adalah caranya.

1. Menggunakan menu dialler
Cara pertama untuk cek IMEI adalah menggunakan menu dialler. Menu ini juga termasuk yang paling mudah, cukup mengetikkan *#06# handphone kamu akan menampilkan nomor IMEInya.

2. Dari menu About/ Tentang Ponsel
Semua smartphone pasti memiliki fitur About/ Tentang Ponsel yang bisa kamu buka di pengaturan. Pilih setting/ pengaturan pilih About/ Tentang Ponsel. Dan di situlah akan tertera IMEI dari handphone kamu.

3. IMEI di kotak ponsel
Kamu juga bisa melihat IMEI yang sudah tertera di kotak ponsel ketika membeli. Di salah satu sisinya pasti ada label yang menampilkan informasi seputar identitas termasuk IMEI.

4. Melalui website Kemenperin
Cara cek IMEI juga bisa melalui website Kemenperin http://imei.kemenperin.go.id. Masukkan IMEI ponsel kamu ke dalam kotak yang sudah tersedia. Jika IMEI kamu terdaftar maka akan muncul kalimat “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika IMEI kamu tidak terdaftar maka akan muncul kalimat berikut “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.

Kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara online melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari kawasan perdagangan bebas (free trade zone) melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

https://www.fastpay.co.id/blog/cara-cek-imei-handphone.html

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments