Sejumlah platform yang belum ada di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika masih bisa diakses. Padahal, tenggat pendaftarannya sudah terlewati.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7) dini hari hingga pagi, mesin pencari Yahoo masih bisa dipakai dan bisa menghasilkan penelusuran, situs e-commerce Amazon tetap menampilkan barang-barang jualannya.
Di saat yang sama, situs PSE Kominfo belum menampilkan kedua platform itu di daftarnya. Tiga pendaftar terakhir adalah Microsoft Bing, Paypal, dan Battle.net, yang masuk list sejak Jumat (29/7).
Kominfo sendiri belum memberikan keterangan soal masalah ini. Namun demikian, mesin pencari Google juga sebenarnya belum bisa ditemukan di situs PSE. Namun, kedua pihak sama-sama mengaku bahwa Google sudah terdaftar.
Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7). Setelah tenggat lewat, Kementerian memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja sambil mengirimkan surat teguran, Kamis (21/7).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan lantas menetapkan tenggat pendaftaran sebelum blokir PSE ilegal kemarin.
"Hari ini terakhir. Nanti saya [umumkan] siapa saja kemungkinan yang akan diblokir, pukul 23.59 (WIB).Kalau enggak ada [pendaftaran], kita siapkan [sanksi], naik ke mesin [pemblokiran] kita," kata dia, di Jakarta, Jumat (29/7).
Ia mencatat sepuluh platform besar yang saat itu belum mendaftar. Yakni, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS Go, Epic Game, Battle Net, dan Origin.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220730024439-192-828094/yahoo-amazon-masih-bisa-diakses-meski-tak-ada-di-daftar-pse-kominfo
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments